Komisi XI : Destry Damayanti Ditetapkan Sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan musyawarah mufakat dengan menetapkan Destry Damayanti resmi sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031.
Penetapan Destry sebagai Gubernur BI diambil setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Rabu (26/8).
Misbakhun, selaku Ketua Komisi XI DPR mengatakan, Destry ditetapkan sebagai Gubernur BI untuk periode lima tahun ke depan.
“Ibu Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031,” ungkap Misbakhun kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8) kemarin.
Komisi XI juga menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI.
Keduanya akan menjabat untuk periode yang sama.
Kata Misbakhun, keputusan Komisi XI selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan penetapan.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026.
“Kita memilih secara musyawarah mufakat dan kita nanti akan mengagendakan, mereka akan ditetapkan pada Rapat Paripurna tanggal 1 September 2026 yang akan datang,” kata Misbakhun.
Destry merupakan calon tunggal Gubernur BI yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres).
Posisi tersebut dijalankan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI pada 25 Juli 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai calon Gubernur BI, Destry menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior sekaligus Pejabat Gubernur Sementara (Pgs) BI.





