RUU Ketenagakerjaan|pekerja informal|usaha mikro kecil dan menengah|Maman Abdurrahman

RUU Ketenagakerjaan Terus Didorong Demi Perlindungan Pekerja Informal

Oleh: Ronal

15 September 2026, 02:01
RUU Ketenagakerjaan Terus Didorong Demi Perlindungan Pekerja Informal

Foto : istimewa

**Pasardana.id - **Pemerintah tengah berupaya untuk membuat para pekerja informal menjadi formal, sehingga mendapatkan seluruh hak dan perlindungan selama bekerja.

Hanya saja, dalam upayanya untuk mendorong perubahan status pekerja terutama yang diserap oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari informal menjadi formal tentu saja tidak mudah dan memerlukan waktu.

Untuk itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bisa memberikan perlindungan untuk para pekerja informal.

Ditemui awak media di Kantor DPR RO, pada Senin (14/9), Maman mengatakan UMKM di Indonesia mulai banyak menyerap tenaga kerja secara informal yang belum mendapatkan perlindungan sosial.

"UMKM kan banyak penyerapan tenaga kerja tapi statusnya kan masih tenaga kerja informal. Nah, itu juga dicover dan dilindungi juga di dalam produk rancangan undang-undang," ujarnya.

“Walaupun memang kita sekarang sedang mengupayakan mereka masuk ke sektor formal tetapi tetap, bagi mereka yang masuk dalam sektor informal kan tetap perlu dilindungi juga. Seperti apa mekanismenya di dalam, itu akan dibahas intinya dalam," sambung Maman.

Sebelumnya, DPR RI tengah merevisi RUU Ketenagakerjaan terbaru. Salah satu revisi yang dilakukan adalah perubahan namanya menjadi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Draft revisi RUU Ketenagakerjaan pun sudah diserahkan ke pemerintah dan juga serikat buruh, serta pengusaha untuk memberi usulan.

Namun, sejumlah serikat buruh masih belum puas terhadap revisi tersebut dan menilai masih sama dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya.

Beberapa poin yang disoroti buruh adalah, belum diaturnya pemerataan Upah Minimum Provinsi (UMP), belum dihapuskannya outsourcing, durasi PKWT yang masih empat tahun, dan tetap dipertahankannya program magang.

Berita Terkini

See More