masalah agraria|tim lintas kementerian|Mensegneg Prasetyo Hadi

Pemerintah Akan Bentuk Tim Lintas Kementerian Khusus Urus Masalah Agraria

Oleh: Ronal

12 Agustus 2026, 06:47
Pemerintah Akan Bentuk Tim Lintas Kementerian Khusus Urus Masalah Agraria

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan membentuk tim lintas kementerian untuk mengatasi masalah agraria, termasuk lahan sawah yang masih berstatus kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, tim lintas kementerian dibentuk guna mempercepat penyelesaian persoalan agraria.

Hal tersebut diungkapnya di DPR, Selasa (11/8).

Mensesneg menyampaikan, pembentukan tim tersebut disepakati dalam rapat mengenai masalah agraria dan pertanahan.

Sejumlah kementerian akan dilibatkan dalam tim, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Tadi ada beberapa kementerian yang kemudian dalam rapat juga akan dimasukkan ya sebagai tambahan, salah satunya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu, untuk masuk dalam satu tim yang kemudian nanti targetnya secepatnya untuk mengklaster semua permasalahan agraria kita untuk dicarikan segera jalan keluarnya," kata Prasetyo.

Hanya saja, pemerintah belum menetapkan secara spesifik persoalan agrarian mana saja yang menjadi prioritas utama.

Pasalnya, jumlah permasalahan yang harus ditangani cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah.

Meski begitu, pemerintah akan secara bersama menyelesaikan persoalan yang tingkat kesulitannya relatif rendah dengan memanfaatkan mekanisme yang sudah tersedia di masing-masing kementerian.

Mensesneg mencontohkan persoalan sekitar 73.000 hektare lahan yang telah menjadi sawah, tetapi masih memiliki status sebagai kawasan hutan.

Persoalan tersebut dinilai termasuk kategori yang dapat diselesaikan lebih cepat.

"Misalnya contoh sawah gitu ya, yang sekarang tadi disampaikan atau dilaporkan yang dirapatkan ini ya, kurang lebih ada 73.000 hektar misalnya dalam bentuk sudah sawah, yang itu masih status tanahnya bisa apa masuk kawasan hutan misalnya. Nah, ini kan jenis yang mungkin bisa diselesaikan dengan lebih cepat, kan gitu," ujar Mensesneg.

Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut nantinya juga dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah berjalan di kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Nah, itu secara paralel diminta untuk juga diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada, yang tentunya kan di setiap kementerian, misalnya di ATR/BPN kan juga sudah ada mekanismenya. Yang ini, yang bisa diselesaikan cepat dan masuk kategori mudah, itu diselesaikan," tukas dia.

Berita Terkini

See More