DJP : Belum Ada Program Kerja Yang Menyasar Pemilik Rumah Kontrakan
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan hingga saat ini belum ada program khusus perpajakan dari pemerintah yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati mengatakan, penyusunan rencana program kerja DJP 2027 masih mempertimbangkan berbagai aspek.
Aspek-aspek tersebut meliputi parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge, dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).
Menurut Inge, pengawasan kepatuhan perpajakan dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan analisis risiko.
Dalam hal ini, DJP tidak serta-merta menjadikan kepemilikan rumah kontrakan sebagai dasar untuk melakukan pengawasan.
DJP akan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas denan meilihat profil wajib pajak dan tingkat risiko kepatuhannya secara menyeluruh.
Menurut Inge, hal tersebut penting karena karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam.
Sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil yang digunakan sebagai sumber penghasilan tambahan.
Karena itu, Inge memastikan, pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional.
DJP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.
"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," kata Inge.
Sebelumnya, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan menyebutkan, pemerintah akan memperluas basis perpajakan, termasuk mengoptimalkan kelompok masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran publik mengenai kemungkinan munculnya pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan.
Namun, DJP menegaskan bahwa penghasilan sewa properti telah lama menjadi objek pajak dan tidak ada kebijakan pungutan baru yang sedang disiapkan.





