Anggota DPR Soroti Wacana Label Non Halal Produk Rokok
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Wacana pelabelan non-halal untuk produk rokok dianggap sebuah kekeliruan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) dalam keterangannya, Minggu (20/9) mengaku tidak setuju dengan gagasan yang mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan label non-halal pada rokok.
Politisi PDI Perjuangan ini meluruskan, bahwa Fatwa MUI tahun 2009 tidak pernah menyatakan rokok sebagai produk yang tidak halal.
Sementara untuk produk vape, ia menegaskan bahwa larangan wajib diberlakukan karena berbagai penelitian dan kasus lapangan membuktikan adanya kandungan zat narkoba di dalamnya.
"Pendapat beberapa ormas keagamaan yang akan melabeli rokok sebagai produk non halal perlu dipertanyakan. Kami hanya mengingatkan, fatwa MUI tidak memberikan penilaian absolut terkait rokok, justru yang diatur adalah jangan merokok disembarang tempat," ungkapnya.
Gus Falah menilai wacana tersebut perlu dikaji secara hati-hati, terutama karena persoalan hukum rokok dalam pandangan keagamaan tidak dapat disederhanakan menjadi satu kesimpulan mutlak.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada kajian yang menyebutkan bahwa keberadaan rokok bakal mengganggu stabilitas ekonomi maupun politik nasional.
Dirinya justru mengkhawatirkan dampak publik yang tak terprediksi jika klaim rokok sebagai produk non-halal tetap dipaksakan.
"Yang sekarang harus dikampanyekan adalah bagaimana kajian ilmiah dari BPOM maupun BRIN tentang produk tidak halal, labelisasi halal dan non halal jangan menciptakan perdebatan panjang ditengah konsolidasi perbaikan ekonomi bangsa," katanya.
Gus Falah malah menyoroti UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menetapkan tenggat waktu penilaian kehalalan produk pada 18 Oktober 2026.
"Sehingga penting prinsip kehati-hatian, kecuali hal yang sudah dilarang oleh UU dan menjadi isu besar sepeti Vape atau produk permen yang mengandung narkoba itu jelas adalah produk tidak halal. Lagipula, yang sudah jelas non halal itu penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan bicara ngawur sebagai pejabat negara," tandas Gus Falah.





