Aplikator Terbukti Langgar Aturan Potongan Komisi Ojol Bisa Dicabut Izinnya
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Penerapan kebijakan potongan komisi maksimal 8 persen untuk aplikator ojek online (ojol) sudah resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.
Kini, pada mitra pengemudi ojek daring ini sudah bisa menikmati kenaikan bagian komisi menjadi sebesar 92 persen.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, memastikan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan aplikator yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Usai melakukan dialog dengan asosiasi ojol di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (8/7), Maman menegaskan kewenangan pemberian sanksi, termasuk pencabutan izin, berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Catatannya apabila betul ada (aplikator) yang melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, baik itu teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin,” tegasnya.
Meski begitu, lanjut Maman, dirinya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterima sebelum mengambil tindakan.
“Jadi saya pikir, nggak ada yang perlu kita khawatirkan kok. Ini sekarang udah era digital, siapa pun nggak ada yang bisa bohong,” tukas dia.
Maman juga mengungkapkan dari komunikasinya dengan komunitas pengemudi ojol, para pengemudi memandang perusahaan aplikator sebagai mitra, bukan pihak yang berseberangan.
Karena itu, hubungan antara kedua belah pihak diharapkan tetap berlandaskan prinsip kemitraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan.
“Dan pemerintah hadir di situ, apabila ada salah satu pihak yang diperlukan tidak adil atau tidak sesuai dengan aturan, saya pikir pemerintah yang akan ada di depan,” kata Maman.




