ZATA|pengunduran diri|Komisaris Independen|PT Bersama Zatta Jaya Tbk

Bersama Zatta Jaya Tbk Umumkan Pengunduran Diri Komisaris Independen Perseroan

Oleh: Tri

06 Agustus 2026, 19:55
Bersama Zatta Jaya Tbk Umumkan Pengunduran Diri Komisaris Independen Perseroan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bersama Zatta Jaya Tbk (IDX: ZATA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Komisaris Independen Perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (06/8) disebutkan, Pada tanggal 05 Agustus 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Imron Rosyadi selaku Komisaris Independen Perseroan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, penetapan dan keputusan atas pengunduran diri dimaksud akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan, yang sebelumnya telah direncanakan untuk diselenggarakan pada tanggal 02 September 2026,” tulis Elidawati selaku Direktur Utama PT Bersama Zatta Jaya Tbk.

Ditambahkan, sehubungan dengan hal tersebut, mata acara mengenai pengunduran diri Komisaris Independen dimaksud akan ditambahkan ke dalam mata acara RUPST, yang rincian dan penjelasannya akan disampaikan lebih lanjut oleh Perseroan sebelum pemanggilan RUPST, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“Pengunduran diri tersebut tidak menimbulkan dampak negatif serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Elidawati.

Berita Terkini

See More