PT Dairi Prima Mineral|Bumi Resources Minerals|eksplorasi pertambangan|AMDAL

Adendum AMDAL Baru DPM Jawab Kekhawatiran soal Lingkungan

Oleh: Issa

03 Juli 2026, 15:17
Adendum AMDAL Baru DPM Jawab Kekhawatiran soal Lingkungan

foto: dok. DPM

Pasardana.id - Pengamat tambang dan energi, Ferdy Hasiman, menilai pengajuan Adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) merupakan langkah yang wajar dalam proses perizinan pertambangan.

Menurutnya, perubahan tersebut menjawab kekhawatiran masyarakat karena menghapus rencana pembangunan bendungan tailing (Tailing Storage Facility/TSF) dan menggantinya dengan metode backfilling yang dinilai lebih ramah lingkungan.

Ferdy menjelaskan, dalam adendum terbaru DPM juga menambahkan proses pengolahan sulfur sebelum tailing digunakan sebagai material backfilling.

"Jika adendum AMDAL telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mulai beroperasi," kata Ferdy, dikutip Jumat (3/7/2026).

DPM juga telah menjalani kajian limbah B3 dan masih wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk memperoleh Surat Layak Operasi (SLO).

Sementara itu, Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) mendatangi Ombudsman RI untuk menyerahkan surat terkait proses adendum AMDAL DPM.

Mereka meminta Ombudsman mendengar langsung pandangan masyarakat yang mengikuti proses penyusunan dokumen tersebut.

Ketua Harian FKPHUPD, Aslim Padang, membantah tudingan bahwa adendum AMDAL disusun tanpa melibatkan masyarakat.

"Konsultasi publik telah dilakukan sejak November 2025 dan diikuti masyarakat terdampak, tokoh adat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan," ujar dia.

Sosialisasi juga kembali digelar setelah persetujuan lingkungan diterbitkan. Ia menegaskan, penyampaian surat ke Ombudsman bertujuan meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Berita Terkini

See More