tarif listrik|tarif listrik kuartal III|diskon tarif listrik|bahlil lahadalia|kementerian ESDM|daya beli masyarakat

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tetap, Alias Tidak Naik

Oleh: Ronal

01 Juli 2026, 00:22
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tetap, Alias Tidak Naik

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pada periode Juli-September 2026 atau kuartal III, untuk tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan alami kenaikan.

Dalam keterangannya, pada Selasa (30/6), Bahlil mengungkap, selain untuk memberikan kepastian kepada para pelaku usaha, kebijakan tersebut dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," sebut Bahlil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Sedangkan untuk penetapan tarif listrik kuartal III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari-April 2026, yaitu kurs sebesar Rp 16.959,32 per dollar AS, ICP sebesar 96,12 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara.

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik pada kuartal III 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.

Selain itu, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Pihaknya, dalam hal ini Kementerian ESDM pun meminta PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Berita Terkini

See More