Pajak Pedagang Online, DJP Pastikan Sudah Berlaku Mulai 1 Juli
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui e commerce mulai berlaku pada Rabu (1/7).
Terkait hal tersebut, Inge mengatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini seluruh persiapan teknis telah diselesaikan.
Inge menambahkan, koordinasi dengan penyelenggara e commerce juga sudah dilakukan.
"Kemarin Pak Menteri sudah menjelaskan lagi, bahkan menekankan bahwa ini akan berlaku 1 Juli, dari kami terus akan persiapan," ujar Inge di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/6).
Dijelaskan Inge, pihaknya telah berkomunikasi secara intensif dengan penyelenggara e-commerce sejak bulan lalu.
Dia bilang, DJP juga telah menggelar pertemuan langsung atau one on one meeting dengan sejumlah penyelenggara e commerce untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai rencana.
Disampaikan Inge, bahwa sistem DJP telah siap diintegrasikan dengan sistem milik masing-masing penyelenggara e-commerce.
"Kalau soal kesiapan, kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana dan prasarana di DJP sudah siap semuanya," kata dia.
Inge menambahkan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) akan diterbitkan pada Rabu bersamaan dengan penunjukan penyelenggara e commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang online.
Kepdirjen tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang terbit pada 14 Juli 2025. "Kalau tidak ada perubahan, Kepdirjen penunjukan juga akan terbit besok," ucap Inge.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penyelenggara e commerce yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan yang diterima pedagang dengan omzet tertentu.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi di e commerce melalui sistem yang terintegrasi.
Bahkan, jika diinginkan, artikel tersebut juga dapat dibuat lebih tajam dengan angle dampak kebijakan bagi pedagang online atau kesiapan marketplace.




