Dirjen Pajak Akui Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Imbas Program MBG dan KopDes Merah Putih
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui kalau program andalan Pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih bisa berpotensi menghilangkan penerimaan negara.
"Ada risiko potential loss tentu sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan," ujarnya dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan virtual, dikutip Minggu (21/6).
Kata Bimo, kekeliruan kebijakan itu berupa adanya surat edaran dari Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak.
"Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang," jelas Bimo.
Ia pun menerangkan kalau hal tersebut berawal ketika BGN mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah.
Padahal berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, dana tersebut masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Bimo menerangkan karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya.
Selain itu, juga terdapat risiko potensi dari kegiatan membangun sendiri (KMS) dalam program Kopdes Merah Putih yang bisa terealisasi lebih rendah dari yang diharapkan.
"Karena nilai realisasi dari belanja bahan bangunan mungkin lebih rendah daripada yang dianggarkan. Hal ini disebabkan oleh indikasi pengelolaan yang belum optimal terkait dengan proses pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," sebutnya.
Ia mengatakan bahwa seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan KopDes Merah Putih, tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhinya kewajiban formal sebagai wajib pajak.
Hal itu mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak. Ia menyatakan bahwa Pemerintah menerapkan self-assessment atau penilaian sendiri terkait pajak.
Meski begitu, pihaknya masih optimis bahwa risiko hilangnya penerimaan negara dari MBG maupun Kopdes Merah Putih bisa dicegah sejak awal lewat adanya buku panduan.
"Tentu dengan adanya buku panduan, kita sama-sama bisa optimis hal-hal yang bisa memicu potensial loss bagi penimbangan negara itu bisa dimitigasi sejak awal, hal-hal yang bisa memicu risiko ketidakpatuhan wajib pajak juga sangat bisa dicegah dari awal," terang Bimo.
Beberapa upaya dilakukan Dirjen Pajak. Salah satunya dengan melakukan integrasi data transaksi keuangan antar Kementerian dan Lembaga selaku pelaksana program.
Ia mencontohkan, program MBG dari BGN saat ini diawasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Begitu pula Kopdes Merah Putih dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Bimo memastikan DJP terus melakukan pendekatan yang proaktif terhadap Kementerian dan Lembaga (K/L) yang mengawasi program tersebut.
"Meng-approach, mendekati para pimpinan lembaga yang terkait yang bisa nantinya kita bisa mengkomitmenkan integrasi data transaksi keuangan antar kementerian dan lembaga supaya bisa terjadi pertukaran data yang lebih real time, supaya Direktorat Jenderal Pajak juga bisa lebih mudah untuk melakukan mitigasi potential loss secara lebih dini," tandasnya.




