Otoritas Jasa Keuangan (OJK)|Bursa Karbon Indonesia|Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)|Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

OJK Rombak Aturan Bursa Karbon, Unit Karbon Asing Kini Bisa Diperdagangkan

Oleh: Harry

09 Juli 2026, 08:21
OJK Rombak Aturan Bursa Karbon, Unit Karbon Asing Kini Bisa Diperdagangkan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026.

"Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional," sebut Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (09/7).

Selanjutnya dijelaskan, POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).

Adapun Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur ketentuan antara lain:

  1. Unit Karbon yang dapat diperdagangan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI);

  2. Perluasan lingkup Unit Karbon;

  3. Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK;

  4. Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait;

  5. Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon; dan

  6. Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah POJK diundangkan.

“POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tandas Agus Firmansyah.

Berita Terkini

See More