menkeu purbaya|tarif pajak|Coretax|penerimaan negara

Menkeu Purbaya Pastikan Pemerintah Tak Akan Menaikan Tarif Pajak

Oleh: Ronal

08 Juli 2026, 00:03
Menkeu Purbaya Pastikan Pemerintah Tak Akan Menaikan Tarif Pajak

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan negara pada tahun 2026. Berbagai upaya dilakukan, seperti dengan memperkuat administrasi perpajakan, meningkatkan pengawasan dan juga memperluas basis pajak.

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tak akan menaikkan tarif pajak maupun menciptakan jenis pajak baru.

Kata Menkeu Purbaya, penerimaan perpajakan menunjukkan tren yang membaik pada semester I 2026. Kondisi ini membuat pemerintah optimistis target penerimaan tetap tercapai melalui reformasi sistem perpajakan.

"Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate,” ujar Menkeu Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7).

“Jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya, enggak naik. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan kita lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak," sambungnya.

Untuk informasi saja, hngga semester I 2026 ini pendapatan negara mencapai Rp 1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN 2026. Nilai tersebut tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN. Nilai tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.035,7 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp 152 triliun.

Untuk penerimaan PPh Badan dan deposit PPh Badan tercatat Rp 196,1 triliun atau tumbuh 28,6 persen pada enam bulan pertama tahun ini.

Dan, penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit PPh Pasal 21 mencapai Rp 146 triliun atau meningkat 13,6 persen.

Kemudian, penerimaan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp 159,9 triliun atau tumbuh 1,4 persen.

Sementara itu, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 380 triliun atau meningkat 42,2 persen. Penerimaan dari kelompok pajak lainnya tercatat Rp 153,8 triliun atau tumbuh 22,7 persen.

Menurut Menkeu Purbaya, perbaikan penerimaan perpajakan didorong meningkatnya aktivitas ekonomi, pembayaran gaji dan PPh, membaiknya harga sejumlah komoditas, serta penguatan administrasi perpajakan.

"Jadi ada juga nih orang pajak disuruh kerja lebih keras supaya tax collection-nya meningkat. Mungkin memang belum seideal diperkirakan banyak orang, tapi sudah ada peningkatan yang signifikan," katanya.

Ia juga menilai implementasi Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Meskipun masih memiliki sejumlah kelemahan yang perlu dibenahi.

"Jadi walaupun Coretax ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Kita akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax sehingga pajak naik lagi," bebernya.

Penerimaan pajak hingga semester I 2026 tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut berbalik dari enam bulan pertama tahun lalu yang masih mengalami kontraksi.

Menkeu menilai, pertumbuhan tersebut ditopang kondisi ekonomi domestik yang tetap terjaga, implementasi Coretax yang semakin efektif, serta penguatan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan kepatuhan berbasis risiko, mengoptimalkan pemanfaatan data, dan menyempurnakan administrasi perpajakan untuk menjaga momentum penerimaan pajak hingga akhir tahun.

Berita Terkini

See More