Panja DPR Rampungkan RUU PA, Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Surpres
Oleh: Dadag

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (RUU PA) resmi menuntaskan pembahasan di tingkat Panja pada Selasa (26/5/2026).
Rampungnya pembahasan ini menjadi langkah penting dalam proses perpanjangan Otonomi Khusus Aceh.
Anggota Panja RUU Pemerintahan Aceh sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyampaikan apresiasi atas kerja seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan tersebut.
“Alhamdulillah, Panja RUU PA telah mampu menyelesaikan pembahasan RUU ini hingga tuntas pada hari ini,” ujar Firman dalam keterangannya.
Firman menegaskan, penyelesaian pembahasan RUU PA tidak terlepas dari kontribusi berbagai elemen masyarakat Aceh yang aktif memberikan masukan selama proses berlangsung.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Aceh, DPRA, kepala daerah, hingga tokoh masyarakat yang dinilai berperan aktif dalam memberikan pandangan konstruktif.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR ini, berbagai masukan yang diberikan menjadi bagian penting dalam penyusunan substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Aceh ke depan.
“Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari Gubernur dan DPRA, para Bupati dan Wali Kota, serta tokoh masyarakat yang secara proaktif telah memberikan masukan, kontribusi, dan pemikiran yang produktif dan positif terhadap pembahasan RUU ini hingga selesai menjadi inisiatif DPR,” kata Legislator dapil Jateng III ini.
Firman berharap, RUU Pemerintahan Aceh nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam pengelolaan perpanjangan dana dan kewenangan Otonomi Khusus Aceh.
Ia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan proses harmonisasi regulasi agar Presiden dapat segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar kelanjutan pembahasan di DPR.
“Semoga RUU ini dapat menjadi landasan hukum terhadap pengelolaan perpanjangan Otonomi Khusus Aceh. Semoga pemerintah segera menyelesaikan harmonisasi dan Presiden dapat segera menurunkan Surpres, sehingga RUU PA dapat segera dibahas di Panja dan DPR segera mengesahkannya menjadi UU,” tutup Wakil Ketua Umum Kadin.





