Menkeu Terbitkan Aturan Baru : Cicilan Kopdes Merah Putih Ditanggung Negara

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah menyiapkan aturan baru terkait skema pembiayaan dana untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Instruksi tersebut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah.

Dalam aturan tersebut, terbuka ruang penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan koperasi.

Adapun perubahan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK No 49 Tahun 2026, dengan fokus utama pada percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan merah putih (KKMP/KDMP).

"Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Senin (6/4).

Adapun salah satu poin krusial dalam aturan baru adalah mekanisme pembayaran cicilan.

Dimana dalam beleid tersebut ditegaskan, bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga atau margin pembiayaan kini dapat dibayarkan langsung oleh negara. 

Sementara itu, untuk perbankan menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit.

Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun.

Tenor pinjaman hingga 72 bulan.

Masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan.

Pembayaran dilakukan melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi tingkat kelurahan, serta melalui dana desa untuk koperasi tingkat desa, baik secara bulanan maupun tahunan.

Kementerian Keuangan memproses rekomendasi hingga penyaluran dana.

Mekanisme mencakup pemotongan DAU dan DBH atau penyaluran Dana Desa ke rekening penampung.

Seluruh proses juga dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, aturan baru juga menetapkan bahwa seluruh aset yang dihasilkan dari pembiayaan, seperti gerai dan pergudangan, akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.