Bank Nationalnobu Tbk Siapkan Rp50 Miliar untuk Aksi Buyback Saham Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank Nationalnobu Tbk (IDX: NOBU) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Pembelian Saham Kembali Dalam Keadaan Pasar Berfluktuasi Secara Signifikan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (09/3) disebutkan, Dalam rangka mendukung stabilitas harga saham di Bursa Efek Indonesia, Perseroan berencana melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI.

Buyback akan dilakukan antara lain sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan

(2) Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

(3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

“Jumlah nilai Buyback adalah sebesar-sebesarnya Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perseroan dan saham free float setelah pelaksanaan Buyback tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan,” sebut Mario Satrio selaku Corporate Secretary PT Bank Nationalnobu Tbk.

Pelaksanaan Buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.

Selanjutnya disebutkan, tidak ada dampak atau pengaruh signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan