SCNP Tengah Proses Albula Investment Jadi Pemegang Saham Freefloat

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (IDX: SCNP) tengah berusaha memastikan kepemilikan saham oleh Albula Invesment Fund Ltd yang sebesar 15,55 persen terhitung sebagai saham beredar di publik atau freefloat.

Jika rencana tersebut berjalan mulus, maka emiten perabotan rumah tangga itu akan dapat melaksanakan pembelian kembali atau buyback saham beredar sebanyak banyaknya 250 juta saham atau 10 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.

Mengutip jawaban atas pertanyaan bursa, tersurat bahwa SCNP tengah melakukan komunikasi dengan Albula untuk melakukan konversi dengan mekanisme bursa, menjadi saham terhitung freefloat melalui beberapa tahapan.

Tahap pertama, sebanyak 100 juta lembar atau 4 persen porsi saham milik Albula dikonversi menjadi saham publik. Sehingga dengan saham freefloat saat ini didapat angka 8,45 persen saham freefloat.

Kemudian disusul dengan tahap kedua, dengan mengkonversi 250 juta lembar milik Albula terhitung sebagai saham publik, sehingga didapat persentase freefloat mencapai 18,45 persen.

Setelah itu, SNCP dapat melaksanakan aksi buyback sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh mulai tanggal 24 April 2024 hingga 23 April 2025.

Jika pelaksanaan buyback sesuai rencana, maka porsi saham freefloat sebesar 9,39 persen.

Adapun SCNP bersikukuh melaksanakan rencana buyback, karena bentuk kepedulian pemegang saham.

Patut dicatat, rencana itu dapat berjalan setelah mendapat persetujuan pemodal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 23 April 2024 dan restu OJK.

Sebelumnya, SCNP telah menyampaikan permohonan pengakuan kepemilikan Albula terhitung saham freefloat kepada BEI pada tanggal 30 Desember 2023 silam.

Namun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mementahkan permintaan itu, karena tidak memenuhi Surat Edaran BEI Nomor: SE-00010/BEI/07-2023.

“SCNP belum dapat memenuhi beberapa dokumen pendukung. Sehingga Albula belum dapat dikategorikan sebagai pemegang saham freefloat,” ungkap Nyoman kepada media, Rabu, 20 Maret 2024.

Adapun dokumen yang belum dilengkapi itu, terdiri dari;

Pertama, surat dari pemegang saham dari pihak dimohonkan;

Kedua, daftar nama manajemen dari pihak termohon;

Ketiga, jumlah dan daftar nama penerima manfaat atas portofolio investasi yang  dimohonkan.