Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Total Ada 8 hari
Pasardana.id – Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026 ada sebanyak 8 hari.
Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Dari beleid yang dikutip pada Rabu (4/2) kemarin, tercatat ada 8 hari cuti bersama yang terbagi ke dalam enam momentum hari besar keagamaan.
Dan yang terpenting untuk dicatat, bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Bagi pegawai yang karena tuntutan jabatan tidak bisa mengambil cuti bersama, pemerintah memberikan kompensasi berupa penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak digunakan.
Berikut ini daftar lengkap cuti bersama ASN 2026:
16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2377 Kongzili
18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) : Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus.

