TPIA Siapkan Rp1 Triliun untuk Serap Kembali 800 Juta Saham, Harga Dipatok Rp1.250–Rp3.000
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Perseroan) (IDX: TPIA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham (Buyback).
Melansir keterbukaan informasi BEI (KOREKSI), Senin (19/10) disebutkan, Dana Pembelian Kembali Saham direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang berasal dari kas internal Perseroan secara bertahap, termasuk biaya transaksi pembelian kembali saham, dan komisi broker, serta biaya lain berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham.
Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,92% (nol koma sembilan dua persen) atau sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali tetap akan memperhatikan jumlah saham free float Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan harga serendah-rendahnya Rp1.250,- (seribu dua ratus lima puluh Rupiah) dan setinggi-tingginya Rp3.000,- (tiga ribu Rupiah) per lembar saham, dengan tetap tunduk pada POJK No. 13/2023.
“Rencana Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 (Periode Pembelian Kembali Saham),” tulis Erri Dewi Riani selaku General Manager of Legal & Corporate Secretary PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Adapun Perseroan telah menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas untuk melakukan Pembelian Kembali Saham selama Periode Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku
Selanjutnya diungkapkan, Pembelian Kembali Saham tidak akan mengakibatkan menurunnya pendapatan Perseroan dan tidak ada dampak yang signifikan atas pembiayaan Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.




