OJK-BI Kumpulkan 300 Delegasi dari 60 Negara, Perkuat Pengawasan Perbankan Global
Oleh: Harry

foto: dok. OJK
Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memperkuat kolaborasi internasional untuk membangun pengawasan perbankan yang tangguh dan adaptif melalui penyelenggaraan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Meeting dan 24th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) di Bali, 28 September–1 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 300 delegasi dari lebih dari 60 negara untuk membahas tantangan pengawasan perbankan di tengah transformasi digital, perubahan model bisnis, dan meningkatnya kompleksitas risiko sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan perubahan model bisnis perbankan menuntut pengawasan yang mampu mengantisipasi risiko sekaligus mendukung inovasi dan ekspansi usaha.
“Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan,” ujar Friderica dalam siaran pers, Senin (12/10).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi baru harus diarahkan untuk mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan stabilitas serta integritas sistem keuangan.
Perkembangan aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisasi, berpotensi meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas.
Namun, inovasi tersebut juga membawa risiko stabilitas keuangan, perlindungan konsumen, penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, serta keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital.
Karena itu, pengawas perlu memperkuat pendekatan berbasis risiko, prinsip, dan netralitas teknologi, disertai harmonisasi kebijakan lintas negara.
Pengawasan juga perlu mengantisipasi tantangan jangka panjang, termasuk quantum computing dan transisi menuju kriptografi pascakomputasi kuantum, guna memperkuat ketahanan digital perbankan.
Dalam BCBS Meeting pada 28–29 September 2026, para delegasi membahas kerentanan perbankan global, penguatan kerangka pengawasan, bank berdampak sistemik global (Global Systemically Important Banks/G-SIBs), serta implementasi standar prudensial internasional.
Pembahasan juga mencakup kecerdasan buatan tingkat lanjut, digitalisasi, aset kripto, stablecoin, risiko likuiditas, dan risiko suku bunga.
Sementara itu, ICBS pada 30 September–1 Oktober 2026 mengangkat tema The Resilient Supervisor: Adapting to Structural Changes and New Risks serta Digitalisation and the Future of Banking Supervision.
Kedua tema tersebut menekankan pentingnya adaptasi pengawas terhadap perubahan struktural dan risiko baru, sekaligus pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Ketua BCBS sekaligus Gubernur Sveriges Riksbank, Erik Thedéen, menekankan bahwa regulasi yang kuat harus didukung pengawasan yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, menyampaikan langkah perbaikan secara jelas, dan memastikan tindak lanjut tepat waktu.
Selain kepatuhan terhadap standar minimum, pengawas perlu menilai kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan keberlanjutan model bisnis bank.
Modernisasi pengawasan juga membutuhkan sumber daya manusia kompeten, dukungan teknologi dan informasi yang memadai, serta pertimbangan profesional berbasis bukti.
Penyelenggaraan BCBS–ICBS 2026 menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan global.
Sebagai anggota BCBS, Indonesia diwakili OJK sebagai otoritas pengawas mikroprudensial dan BI sebagai otoritas pengawas makroprudensial.
Ke depan, OJK dan BI akan terus memperkuat sinergi dan kerja sama internasional untuk mewujudkan pengawasan perbankan yang antisipatif dan adaptif, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memelihara stabilitas sistem keuangan.




