Protelindo dan Iforte Tandatangani Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri
Pasardana.id – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (IDX: SUPR) (Perseroan) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan Penandatangan Addendum III (Perjanjian Kredit) oleh Perseroan (Penanggung); PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) (Peminjam); PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) (Peminjam); dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) selaku Pemberi Pinjaman, pada tanggal 27 Agustus 2025.
“Pada tanggal 27 Agustus 2025, Bank Mandiri (IDX: BMRI) sebagai pemberi pinjaman serta Protelindo dan Iforte sebagai para peminjam dan Perseroan sebagai penanggung telah menandatangani Addendum III (Perjanjian Kredit) atas Akta Perjanjian Kredit Nomor. WCO.KP/1244/KJP/2023 Akta No. 12 tanggal 28 Agsutus 2023 sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (Perjanjian Kredit Mandiri atau Transaksi) sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit menjadi sampai dengan 27 Agustus 2026,” sebut pernyataan Direksi SUPR dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (27/8).
Selanjutnya disampaikan, struktur pemberian pinjaman dengan konsep pemberian pertanggungan oleh Perseroan akan memungkinkan Protelindo dan Iforte memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.
Hal mana tidak akan dapat dicapai apabila Perseroan bukan merupakan pihak yang terafiliasi.
“Pemberian fasilitas diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha Protelindo dan Iforte yang mana secara konsolidasi juga akan berdampak positif bagi Perseroan,” sebut pernyataan Direksi.
Diketahui, Protelindo, merupakan pemegang saham sebesar 97,33% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Iforte, yang merupakan anak Perusahaan Protelindo yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo.
Bank Mandiri, merupakan lembaga perbankan pemberi pinjaman yang tidak mempunya hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Juga disebutkan, bahwa informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

