SUPR dan Iforte Teken Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Penanggungan Sehubungan Pinjaman Protelindo Kepada Bank

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Solusi Tunas Pratama Tbk (IDX: SUPR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) sebagai Peminjam, PT Iforte Solusi Infotek dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk sebagai Penanggung, dengan Bank of China, Cabang Jakarta, pada tanggal 07 November 2024.

“Masing- masing, Iforte dan Perseroan menandatangani Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Penjaminan Perusahaan dan Penggantian Kerugian dengan Bank tertanggal 07 November 2024. (Perjanjian Penanggungan) sehubungan dengan perjanjian pinjaman Protelindo berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas tertanggal 07 November 2024 antara Protelindo sebagai peminjam dan Bank sebagai pemberi pinjaman (Perjanjian Fasilitas). Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Penanggungan secara bersama-sama disebut sebagai Transaksi,” jelas Hartono Tanuwidjaja selaku Sekretaris Perusahaan dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (11/11). 

Selanjutnya disampaikan syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas, yaitu: 

  1. Komitmen: Rp965.000.000.000.-. 
  2. Tanggal Jatuh Tempo Akhir: 4 tahun sejak tanggal 21 Januari 2022 dan dapat diperpanjang 1 tahun. 
  3. Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia. 

"Bahwa berdasarkan Perjanjian Penanggungan, Iforte dan Perseroan menjamin seluruh kewajiban Protelindo atas Perjanjian Fasilitas," jelas Hartono Tanuwidjaja

Adapun Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: 

(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; 

(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali Penandatanganan.

Juga disampaikan, bahwa transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Sementara itu, Pelaksanaan atas Transaksi tersebut, tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.