TOWR Sampaikan Adanya Penandatanganan Perjanjian Kredit antara Protelindo, Iforte, SUPR, IBST dengan Bank CIMB Niaga

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya Penandatanganan Perjanjian Kredit antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama, Tbk (IDX: SUPR), PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IDX: IBST) (sebagai para peminjam) dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (IDX: BNGA) (sebagai pemberi pinjaman) pada tanggal 09 Desember 2024.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (11/12), Monalisa Irawan selaku Corporate Secretary TOWR menyebutkan, syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Kredit, sebagai berikut: 

1.Komitmen: Fasilitas PTK (pinjaman transaksi khusus) dengan sublimit Fasilitas PTK Ekstra dimana keduanya tidak melebihi Rp2 triliun atau dalam nilai setaranya dalam mata uang lain, dengan ketentuan bahwa Protelindo, Iforte dan SUPR dapat menggunakan maksimal sebesar Rp2 triliun dan IBST dapat menggunakan maksimal Rp500 miliar

2.Tanggal Jatuh Tempo Akhir : 31 Oktober 2025.

3.Para peminjam akan secara tanggung renteng untuk memastikan pemenuhan kewajiban di antara para peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit.

4.Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.

Selanjutnya disampaikan, bahwa;

1.Penandatanganan Perjanjian Kredit merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: 

(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka; dan 

(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan 

(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali 

2.Penandatanganan Perjanjian Kredit di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 

Ditambahkan, bahwa Pelaksanaan atas Perjanjian Kredit tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.