Bank Permata|BNLI|SUPR|IBST|PT Inti Bangun Sejahtera Tbk|PT Solusi Tunas Pratama Tbk|pt bank permata tbk|PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo)|PT Iforte Solusi Infotek (Iforte)|PT Varnion Technology Semesta (VTS)
Oleh: Yuanyta

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IDX: IBST) (Perseroan) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (17/11) disebutkan, bahwa pada tanggal 17 November 2025, Bank Permata (IDX: BNLI) sebagai pemberi pinjaman dan masing-masing Perseroan; PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo); PT Iforte Solusi Infotek (Iforte); PT BIT Teknologi Nusantara (BIT); PT Iforte Payment Infrastructure (IPI); PT Varnion Technology Semesta (VTS); PT Iforte Energi Nusantara (IEN); dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (IDX: SUPR) sebagai para peminjam, telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang dan Pinjaman Berjangka dengan total senilai Rp3.500.000.000.000 yang dimana sub- limit untuk Perseroan sebesar Rp600.000.000.000 (Perubahan Perjanjian Fasilitas).
Protelindo menandatangani Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Penggantian Kerugian Perusahaan untuk memberikan jaminan perusahaan guna menjamin pemenuhan kewajiban para peminjam berdasarkan Perubahan Perjanjian Fasilitas (Perjanjian Jaminan Perusahaan).
Perubahan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Jaminan Perusahaan secara bersama- sama akan disebut sebagai Transaksi .
Bahwa sebelumnya telah ditandatangani beberapa perjanjian fasilitas dengan dan oleh para pihak yaitu sebagai berikut:
1.Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang tertanggal 23 Desember 2024 oleh dan antara SUPR, Iforte, BIT, Protelindo dan IPI sebagai penerima pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman;
2.Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka tertanggal 1 Desember 2022 oleh dan antara Iforte dan BIT sebagai penerima pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman;
3.Perjanjian Pinjaman Fasilitas Berulang tertanggal 10 Oktober 2024 oleh dan antara Perseroan sebagai penerima pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman.
Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak telah sepakat melakukan penggabungan atas fasilitas yang telah ada sebelumnya (tanpa perubahan limit fasilitas) dan menambah peminjam baru, yakni IEN dan VTS dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Fasilitas Berjangka sebesar Rp1.500.000.000.000 yang dapat digunakan oleh Iforte dan BIT;
2.Fasilitas Berulang sebesar Rp2.000.000.000.000 yang dapat digunakan oleh:
-Protelindo dengan sub-limit sebesar maksimal Rp295.000.000.000;
-Iforte dengan sub-limit sebesar Rp1.000.000.000.000;
-BIT dengan sub-limit sebesar Rp1.000.000.000.000;
-SUPR dengan sub-limit sebesar Rp1.000.000.000.000;
-IEN dengan sub-limit sebesar Rp150.000.000.000;
-IPI dengan sub-limit sebesar Rp100.000.000.000;
-VTS dengan sub-limit sebesar Rp50.000.000.000;
-Perseroan dengan sub-limit sebesar Rp600.000.000.000;
Dimana, keseluruhan total fasilitas tidak melebihi Rp2.000.000.000.000
Transaksi ini dilakukan untuk membiayai belanja modal (capital expenditure) dan kebutuhan korporasi umum (general corporate purpose) Para Peminjam. Struktur Perjanjian Fasilitas sebagaimana diuraikan di atas akan memungkinkan Para Peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik, sebut Suciratin selaku Corporate Secretary IBST.
Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Selanjutnya disebutkan;
-Transaksi di atas merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, dengan mengingat bahwa nilai Transaksi yaitu mencapai lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2024.
-Transaksi merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (b) POJK 17.
-Transaksi di atas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank;
-Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42.
Diketahui, hubungan sifat afiliasi dari para pihak yang melakukan Transaksi Material adalah sebagai berikut;