Nasib Saham SRIL Tak Menentu, BEI Beri Penjelasan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (IDX: SRIL) telah di suspensi sejak 18 Mei 2021.

Sehingga saat ini, suspensi saham SRIL sudah lebih dari 24 bulan.

Namun hingga saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) tak kunjung men-delisting saham SRIL.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, berdasarkan ketentuan III.1.3.3. Peraturan Bursa nomor I-N delisting atas suatu Perusahaan Tercatat dapat disebabkan salah satunya karena Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

"Sedangkan terkait status pailitnya, Bursa sedang menunggu dokumen hukum yang resmi atas putusan final pailit tersebut dari SRIL. Dalam hal SRIL resmi dinyatakan pailit, Bursa akan menyampaikan laporan kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024,” ujar Nyoman, Selasa (4/3/2025).

Lebih lanjut Nyoman juga menerangkan, dalam rangka upaya perlindungan investor, Pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengatur, bahwa prosedur perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup wajib disertai dengan beberapa hal.

Antara lain; mendapat persetujuan RUPS dan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK.

"Terkait prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS tersebut ditetapkan oleh OJK," tutur Nyoman.

Selanjutnya Nyoman juga menjelaskan, pembelian kembali saham diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham dan dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu paling lama 6 bulan dalam rangka memenuhi kondisi yang telah ditetapkan OJK.

Adapun sehubungan dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk proses delisting, Bursa akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan OJK.