Bos Sritex Tegaskan Tidak Ada PHK, Hanya Diliburkan Sementara
Pasardana.id - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (IDX: SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, bahwa perusahaan belum melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kata dia, karyawan tersebut hanya diliburkan sementara, namun gajinya tetap harus dibayar perusahaan.
Saat konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11), Iwan membantah jika perusahaannya telah melakukan PHK terhadap 2.500 karyawan akibat pailit dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
"Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita, tetapi tetap kita gaji," ujarnya.
Meliburkan 2.500 karyawan ini, kata Iwan, dikarenakan pasokan bahan baku terbatas.
Namun, jumlah karyawan yang diliburkan berpotensi bertambah bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin berkelanjutan usaha.
“Ini memang kemarin kan ada tersendat di dalam proses administrasi disitu (kurator),” paparnya.
Keberlanjutan usaha Sritex kini ada ditangan Hakim Pengawas dan Kurator.
Iwan mencatat, proses going concern bisnis ini harus diputuskan segera agar bisa membantu manajemen menggenjot roda Sritex.
"Ini ada proses going concern yang harus cepat diputuskan hakim pengawas. Karena akan membantu kami dalam keberlanjutan bila itu ada kita kembali," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kementerian Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan, Sritex tidak melakukan PHK.
"Artinya, saya ingin menjawab isu liar yang tidak bertanggung jawab ini, bahwa tidak ada PHK," kata Noel, sapaan akrab Immaneul.