Luhut Tak Pernah Beri Izin Bandara di Morowali jadi Bandara Internasional

Foto : istimewa

Pasardana.id – Bandara di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) tak pernah mendapat izin untuk menjadi bandara internasional.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi ramainya pemberitaan terkait kawasan industri Morowali, yang kembali menjadi perhatian publik setelah disorot Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

“Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di morowali atau weda bay menjadi bandara internasional,” kata Luhut dalam keterangan resminya, Senin (1/12).

Kata Luhut, izin pembangunan bandara di kawasan industri pengolahan nikel itu diputuskan dalam rapat yang ia pimpin sendiri bersama sejumlah instansi terkait.

Kala itu, Luhut masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) yang turut terlibat dalam suksesi pembangunan IMIP.

Ada pun izin pembangunan bandara tersebut diterbitkan sebagai bentuk fasilitas kepada investor. Dia bilang, hal tersebut biasa dilakukan di negara seperti Vietnam dan Thailand.

“Jika mereka berinvestasi USD 20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional,” ujar Purnawirawan Jenderal Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat (AD) itu.

Luhut mengatakan bandara IMIP itu hanya melayani penerbangan domestik sehingga tidak memerlukan penjagaan petugas Imigrasi serta Bea dan Cukai.

“Memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan,” kata Luhut.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengkritik bandara IMIP yang tidak dijaga perangkat negara.

Sjafrie menilai operasi bandara tanpa oenjagaan imigrasi dan Bea Cukai itu bisa mengganggu kedaulatan negara ekonomi.

Atas dasar tersebut, Kementerian Pertahanan lalu mengerahkan pasukan elite TNI Angkatan Udara untuk menjaga bandara tersebut.

Beberapa waktu kemudian, terungkap bahwa status bandara internasional bandara IMIP itu telah dicabut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.

Keputusan itu diterbitkan pada 13 Oktober lalu atau sebelum persoalan “negara dalam negara” bandara IMIP menjadi sorotan.