Eks Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Menkeu Purbaya Akan Ikuti Hukum Yang Berjalan
Pasardana.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal terus memantau kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan pengampunan pajak, alias tax amnesty.
Dia bilang akan mengikuti perkembangan hukum yang berjalan.
Purbaya juga ingin mengetahui, apakah dalam kasus tax amnesty ini ada penyelewengan atau tidak.
Ada pun pernyataan tersebut disampaikannya usai penyidik Kejagung memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016—2020.
"Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11).
Meski begitu, Purbaya menilai, seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana.
Menurut dia, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.
"Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," jelas mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi, Suryo Utomo terkait kasus pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kejagung tidak menjelaskan kasus itu terkait tax amnesty.
Suryo Utomo merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain Suryo, Anang mengemukakan, bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.
Anang hanya mengemukakan, bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

