Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,2 Juta Rokok Ilegal
Pasardana.id – Bea Cukai Malang secara aktif menindak peredaran rokok ilegal.
Lewat operasi gabungannya yang dilakukan pada Sabtu (15/11) lalu, berhasil digagalkan pengiriman 1,2 juta rokok ilegal dari wilayahnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan, timnya langsung mengambil tindakan setelah mendapat informasi dari warga terhadap dugaan pengiriman rokok tanpa cukai melalui jasa ekspedisi yang menuju wilayah Malang.
“Patroli diarahkan menuju salah satu jasa ekspedisi di Jalan Tegal Mapan, Jalan Raya Pakis Kembar, Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” katanya, Senin (24/11).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, sambung Johan, pihaknya menemukan adanya pengiriman paket rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek, seperti GP, STIGMA dan merek lainnya.
Total barang yang diamankan mencapai 64.769 bungkus atau 1.294.620 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Tanpa perlu waktu lama, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa seluruh barang bukti ini ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
“Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan 1.294.620 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp966.199.320 dan perkiraan nilai barang Rp 1.923.198.700. Hasil ini menegaskan besarnya pelanggaran yang berhasil digagalkan,” ujarnya.
Johan menekankan, pentingnya keberlanjutan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal ini.
“Operasi gabungan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” katanya.

