Satgas Pencegahan Rokok Ilegal Ditargetkan Terbentuk Tahun Ini

Pasardana.id - Pemerintah tak main-main dalam hal pencegahan rokok ilegal di Tanah Air.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, satuan tugas (satgas) akan terbentuk tahun 2025 demi pencegahan rokok ilegal ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan pembentukan satgas.
“(Targetnya) tahun ini juga,” kata dia di Jakarta, Senin, (23/6) beberapa hari lalu.
Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyegerakan pembentukan satgas tersebut.
"Karena itu untuk optimalisasi penerimaan dan pengawasan. Kuncinya di situ,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan akan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok.
Adapun pembentukan satgas itu bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran barang ilegal tersebut.
Ia akan terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, meski jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 13,2 persen pada tahun ini.
Namun, menurut Djaka, jumlah barang hasil penindakan lebih banyak dibanding sebelumnya, yang ia yakini mencerminkan peningkatan kualitas penindakan.
Diinformasikan, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 285,81 juta batang atau meningkat 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dengan kenaikan kualitas penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegat dari setiap penindakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Djaka menjelaskan, penindakan rokok ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2025 menurun sebesar 13,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Secara kualitas, kata Djaka, terjadi kenaikan jumlah batang rokok ilegal yang ditindak, yakni mencapai sekitar 285,81 juta, terjadi kenaikan 32 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Djaka pun berkomitmen untuk terus mengatasi masalah peredaran rokok ilegal.
Dia berencana untuk menggelar operasi penindakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.