Pagar Laut Harus Jadi Barang Bukti, Menteri KP : Kalau Nyabut Gampang

Foto : Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono (istimewa)

Pasardana.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, keberadaan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang menjadi barang bukti terhadap proses penyelidikan mengenai siapa pihak yang menanam pagar dari bambu itu.

Karena itu, menurut Sakti, pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer sebaiknya tidak dicabut dulu untuk memastikan siapa pihak yang menanam pagar.

"Gini, kalau pencabutan, tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang (me)nanam dan sebagainya, kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya," ujar Trenggono di Badung, Bali, dikutip Senin (20/1/).

"Kalau kemarin kan saya mendengar dari berita itu ada pembongkaran (oleh) institusi Angkatan Laut misalnya. Saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti," sambung dia.

Lebih lanjut Trenggono menegaskan, hingga saat ini KKP belum mengetahui siapa yang memasang pagar laut di Tangerang.

Ia mengungkapkan, KKP sudah memanggil berbagai pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan pemasangan pagar laut.

Salah satunya perkumpulan nelayan.

Hanya saja, belum ada pihak yang datang untuk memberikan keterangan. 

"Kita sudah minta Kepolisian juga untuk membantu kita untuk melakukan penyelidikan. Karena begini ya, kalau kita kemudian tidak bisa dapat siapa yang memasang kan akan repot ini," ungkap Trenggono.

"Harus ada keputusan hukum itu, kalau seandainya itu melanggar, tapi sudah pasti itu melanggar karena kita cek tidak ada izinnya," tegasnya.