Menko Airlangga Serahkan Kebijakan Pengaturan BBM Bersubsidi ke Kementerian ESDM
Pasardana.id - Pemerintah disebut tengah memulai persiapan terkait kebijakan pengaturan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
Dimana dalam pengaturan itu, akan ada klasifikasi kendaraan yang bisa mengisi BBM Bersubsidi.
Terkait klarifikasi kebijakan tersebut, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ya itu kan sekarang kita lihat Kementerian ESDM perlu menyiapkan untuk itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/8).
Adapun, pembatasan BBM ini melalui, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Namun demikian, Airlangga tidak merinci kapan kebijakan itu berlangsung. Sebab, Kementerian ESDM saat ini tengah berada di dalam masa transisi, setelah Bahlil Lahadalia naik menggantikan Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM.
"Ya ini kan kita lihat baru ada transisi Menteri ESDM, kita tunggu saja," katanya.
Lebih lanjut, Airlangga mengamini pemerintah akan memulai sosialisasi skenario BBM subsidi ini mulai 1 September 2024 mendatang.
Dia kembali menegaskan tidak ada pembatasan konsumsi BBM subsidi.
Dia bilang, sosialisasi yang dimaksud merupakan upaya agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
"Ya jadi saya minta untuk sosialisasi dulu, bukan ada, tidak ada pembatasan BBM. Sosialisasi agar tepat sasaran (mulai September)," pungkas Menko Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah belum terpikirkan untuk melakukan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024, sebagaimana yang belakangan ramai diberitakan.