Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Luhut : Kita Harus Awasi

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ormas keagamaan dalam mengelola tambang di Tanah Air bisa diprioritaskan dalam lelang pertambangan batu bara. 

Meski begitu, ia meminta masyarakat untuk ramai-ramai mengawasi ormas keagamaan dalam pengelolahan tambang tersebut.

Pasalnya, dalam hal ini sarat konflik kepentingan (conflict of interest) sangatlah besar kemungkinan terjadi.

Oleh sebab itu, untuk mengatasi potensi konflik kepentingan, Luhut menegaskan, harus ada pengawasan bersama-sama atas penyelenggaraan kebijakan baru tersebut,

"Kita harus ramai-ramai awasi, jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi dia juga. Bisa conflict of interest, kalau tidak diawasi ramai-ramai," tegasnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (4/6).

Luhut mengatakan, tujuan dari pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan ini juga untuk membantu pemberdayaan umat, seperti pendirian umat ibadah.

"Jadi tujuannya sebenarnya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat untuk mungkin rumah ibadah, sekolahnya, dan sebagainya dari situ," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan mengenai izin organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ormas keagamaan bisa mengelola pertambangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1).

Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Tujuannya untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam dan diklaim sebagai langkah pemerintah memberdayakan ormas tersebut.

Selanjutnya, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Adapun yang dimaksud sebagai ormas keagamaan dalam beleid ini adalah organisasi keagamaan yang menjalankan kegiatan ekonomi dan memiliki tujuan pemberdayaan secara finansial, baik untuk anggota maupun masyarakat.