Menteri KKP Sedih Pelaku Illegal Fishing Kapal Rung Seng Libatkan WNI

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, beberapa anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal Run Zeng merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Adapun perekrutan para ABK ini dari daerah Pekalongan, Jawa Tengah dan Lampung.

Disebutkan bahwa, beberapa pelaku penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing yang menggunakan kapal ikan asing (KIA) Run Zeng ini berasal dari Indonesia.

"Yang saya enggak sangka, sebetulnya illegal fishing ini bekerja sama dengan beberapa pelaku, dan beberapa pelaku yang ada di Indonesia, Khususnya di wilayah Pantura Jawa itu. Terus terang saja, ini yang saya sedih" ujar Trenggono di Tual, Maluku, Senin (3/6).

Seperti dilansir Antara, para ABK ini diiming-iming gaji mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Namun, berdasarkan penuturan ABK yang tertangkap, para awak tersebut belum mendapatkan imbalannya.

"Mereka bekerja saja, Jadi mereka bekerja dijanjikan gaji 10-15 juta setiap bulan, nah itu tertarik. Jadi saya kira ini juga ada perbudakan juga," kata Trenggono.

Dijelaskan lebih lanjut, para pelaku penangkapan ikan ilegal ini sebenarnya berasal dari China. Namun, menggunakan bendera Rusia untuk kapalnya.

Selain itu, para pelaku juga bekerja sama dengan warga negara Indonesia (WNI) untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) hingga bongkar muat ikan di tengah laut.

Akibat ulah dari penangkapan ikan ilegal ini, menurut Trenggono, menyebabkan kerugian ekosistem.

Terdapat 140 ton ikan yang ditangkap dengan cara-cara brutal seperti menggunakan troll, yang sudah jelas dilarang.

"Dengan troll seperti ini, habis biota kelautan kita. Tidak hanya ikannya saja, tapi seluruh biota yang ada di lautan ini," ucap Trenggono.