Kompensasi Energi PLN-Pertamina Belum Terbayar, Kemenkeu : Tunggu Diaudit Dulu

Foto : istimewa

Pasardana.id - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengungkap total tagihan kompensasi energi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) mencapai Rp 53,8 triliun.

Total tagihan tersebut merupakan jumlah kompensasi energi untuk kuartal I-2024.

Dari total tagihan ini, Isa menyampaikan bahwa pemerintah belum bisa membayar, sebab tagihan tersebut harus terlebih dahulu di audit. 

"Untuk saat ini tagihan yang sudah masuk adalah untuk kuartal I-2024, tagihan kompensasi ini totalnya dari PLN dan Pertamina Rp 53,8 triliun. Tapi ini masih perlu diaudit oleh Itjen Kemenkeu," kata Isa dalam konferensi pers Kamis, (27/6).

Setelah pengauditan tagihan kompensasi itu selesai, lanjut Isa, dalam beberapa minggu Kemenkeu akan segera membayarkan tagihan itu kepada PLN dan Pertamina. 

"Diperkirakan beberapa minggu ke depan bisa kita selesaikan," jelasnya.

Diketahui, hingga Mei ini pemerintah sudah membayarkan subsidi energi kepada PLN dan Pertamina sebesar Rp 56,9 triliun.

"Subsidi energi sampai 2024 sudah dibayarkan sebanyak Rp 56,9 triliun, terdiri dari subsidi BBM Rp 6,6 triliun, LPG tabung 3 kg Rp 26,80 triliun, dan listrik Rp 23,5 triliun," terang Isa.

Isa mengatakan untuk pembayaran subsidi energi ini biasanya dibayarkan setiap bulan.

Hal ini berbeda dengan kompensasi energi yang dibayarkan per tiga bulan. 

"Untuk subsidi tadi Rp 56,9 triliun itu yang ditagihkan dan sudah kami bayar, karena subsidi biasanya dibayarkan setiap bulan. Tapi untuk kompensasi, kita bayarkan tiga bulan sekali setelah di audit oleh APIP dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu," tukasnya.