Kemendes Berencana Terbitkan Aturan Baru Untuk Perkuat Transformasi Transmigrasi

Pasardana.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) berencana untuk menerbitkan aturan baru.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat transformasi transmigrasi lewat Peraturan Menteri (Permen).
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Ketransmigrasian, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar saat membuka Rapat Koordinasi Transmigrasi 2024 mengatakan, PP 19/2024 baru nanti diterbitkan pada akhir April 2024.
"Kata kunci dari transformasi PP tersebut adalah model baru transmigrasi transpolitan, pengembangan berbasis iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi), dan sistem penyelenggaraan yang kolaboratif," kata Halim dalam keterangan tertulis, Senin (6/5).
Disampaikan Halim, terbitnya PP 19/2024 harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan menteri.
"Agar upaya transformasi tidak hanya sebatas peraturan di atas kertas saja, tetapi program dan kegiatan konkret yang dapat dilaksanakan," imbuhnya.
Dia menilai, ada sejumlah poin strategis yang penting untuk diatur lebih lanjut tentang mekanisme pelaksanaannya.
Poin tersebut antara lain model lahan usaha komunal, keterlibatan badan usaha dan peran serta masyarakat, pelatihan berbasis kompetensi, serta penanaman modal non-APBN.
Halim mengatakan, kesuksesan pembangunan transmigrasi mengharuskan adanya kolaborasi yang sinergis antarberbagai pihak atau kolaborasi pentahelix.
Menurut dia, tanpa dukungan media, keberhasilan dan strategi kebijakan transmigrasi tidak akan tersampaikan kepada masyarakat dengan jelas.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak terkait, mulai dari kepala daerah, rektor/akademisi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tokoh masyarakat, bahkan konten kreator atas kontribusi mereka dalam membantu menyukseskan program transmigrasi.
Penghargaan tersebut dibagi ke beberapa kategori sebanyak 18 penghargaan/piagam.
"Kami berharap, agar melalui apresiasi ini ke depan akan banyak pihak yang memberikan sumbangsih untuk kemajuan program transmigrasi. Program transmigrasi merupakan kolaborasi yang melibatkan banyak pihak sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya," ujarnya.
Pelaksanaan rakor ini membawa sejumlah agenda penting, antara lain; konsolidasi kinerja lintas instansi dalam menuntaskan target RPJMN 2020-2024, menginventarisir usulan program transmigrasi 2025, dan mempercepat fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.
Isu lainnya yang diangkat dalam rakor kali ini adalah menggali peluang pengembangan transmigrasi modern terkait alternatif pembiayaan perumahan dan pengembangan ekonomi perikanan.
Rakor juga diisi pembahasan desk tematik tentang pertanahan, transmigrasi modern transpolitan, model transmigrasi swakarsa mandiri, dan pembahasan tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi.