Program Restrukturisasi, Erick Thohir Mau Pangkas Jumlah BUMN Jadi Hanya 30

Foto : istimewa

Pasardana.id - Sebagai bagian dari program restrukturasi, Menteri Erick Thohir ingin melakukan pengurangan jumlah BUMN.

Hal ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.

Melansir Antara, disebutkan bahwa Erick yang sejak sejak awal menjabat pada 2019, telah merencanakan pengurangan jumlah BUMN.

Pada Juni 2020, Kementerian BUMN telah mengurangi jumlah entitasnya dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan.

Sementara untuk periode 2024–2034, dirinya kembali ingin memangkas jumlah perusahaan BUMN menjadi 30.

“Kalau bisa BUMN berjumlah 30-an. Sekarang menjadi 41 pun baru tahun ini. Nah, ke depan 30-an,” ucap Erick di sela-sela acara Mandiri Investment Forum, di Jakarta, Selasa (5/3).

Disampaikan Erick, bahwa BUMN harus memiliki tiga pilar.

Pertama, BUMN harus menjadi korporasi yang sehat agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak dan dividen.

Sedangkan pilar kedua yaitu, BUMN harus memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi.

Ia pun mencontohkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur di Bali oleh pemerintah bekerja sama dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney merupakan salah satu upaya BUMN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memanfaatkan potensi kawasan Sanur sebagai destinasi pariwisata kesehatan, dengan menjadikan Bali sebagai landmark dalam peningkatan dan diversifikasi perekonomian Indonesia.

Sedangkan pilar ketiga BUMN, yakni BUMN harus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, apalagi saat ini sebanyak 92 persen dari total kredit ultra mikro dan mikro di Indonesia disalurkan oleh BUMN.