Lo Kheng Hong Cs Selamatkan BNGA Dari Turun ke Papan Pemantauan Khusus

foto : istimewa

Pasardana.id -  Investor kawakan, Lo Kheng Hong dan Dendy Soerjono menebus 10.599.000 saham baru melalui proses Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTMHETD) atau private placement PT Bank CIMB Niaga Tbk (IDX: BNGA).

Kedua investor tersebut menebus saham baru BNGA dengan harga Rp1.575 per lembar, sehingga emiten bank itu mengantungi dana Rp16,693 miliar.

Rencananya, seluruh dana dari kedua investor itu untuk pembiayaan ekspansi kegiatan usaha dalam bentuk penyaluran kredit di seluruh segmen bisnis, diantaranya termasuk segmen Konsumer, Korporat, Komersial, dan UKM baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah.

Mengutip keterangan resmi pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (1/2/2024) bahwa usai transaksi pada tanggal 31 Januari 2024 itu, jumlah saham BNGA mencapai 25.142.205.843 lembar dari sebelumnya sebanyak 25.131.606.843 helai.

Namun, persentase kepemilikan saham masing-masing pemegang saham BNGA akan mengalami penurunan (dilusi) secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 0,04 persen.

Patut dicatat, BNGA menggelar private placement sebagai langkah pemenuhan kewajiban minimal saham beredar di publik sebesar 7,5 persen.

Pasalnya, sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023, saham free float yang dimilikinya sebanyak 1.673.353.319 lembar saham atau setara dengan 6,73 persen dari jumlah saham tercatat Perseroan.

Terlebih, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam menghapus pencatatan saham secara paksa atau force delisting terhadap 78 emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau free float per 30 Januari 2024.

Dalam keterangan resmi regulator bursa, Selasa (31/2024) terdapat 31 emiten yang akan dipindahkan ke papan pemantauan khusus karena belum memenuhi Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A.

Dalam persyaratan tersebut, emiten dapat tetap tercatat di papan perdagangan bursa jika jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 ribu saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat.

Selain itu, emiten wajib memiliki pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah pemilik SID.

Sayangnya, hingga akhir tahun 2023, terdapat 78 emiten yang belum memenuhi ketentuan itu.

47 diantaranya telah lebih dahulu masuk papan pemantauan khusus, karena hal lain.

Sedangkan 31 emiten lainnya merupakan penghuni baru papan pemantauan khusus.