BNGA Klaim Telah Penuhi Ketentuan Saham Beredar 7,5%

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengumumkan telah memenuhi ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat khususnya terkait kepemilikan saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 7,5% dari modal disetor (free float).

Menurut Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan, pemenuhan tersebut dilakukan melalui pengalihan 5,4% saham CIMB Niaga yang dipegang oleh CIMB Group selaku pemegang saham pengendali CIMB Niaga kepada pemegang saham publik.

Dengan demikian, terjadi perubahan komposisi pemegang saham CIMB Niaga per 30 Agustus 2016 menjadi CIMB Group sebesar 92,50% (termasuk kepemilikan melalui PT Commerce Kapital), dan sisanya pemegang saham publik sebesar 7,5%.

"Inisiatif ini adalah bentuk keseriusan CIMB Niaga bersama pemegang saham pengendali memenuhi Peraturan Bursa Efek Indonesia yang bertujuan positif untuk meningkatkan kualitas perusahaan publik sekaligus menambah likuiditas transaksi di pasar saham," ujar Tigor di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Dengan ketersediaan saham CIMB Niaga sebesar 7,5% di publik, memungkinkan investor bisa mengakses lebih banyak lagi saham tersebut. Pasalnya, makin banyak pemegang saham yang mengawasi perseroan, diharapkan kinerja semakin optimal sehingga dapat memberikan hasil positif kepada pemegang saham.