Awasi Kepatuhan Pajak Orang Kaya, DJP Bentuk Gugus Tugas
Pasardana.id - Untuk mengawasi kepatuhan pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membentuk gugus tugas.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam konferensi pers, Kamis (06/7) mengungkapkan, program kerja komite kepatuhan ini akan dimulai pada tahun 2023 ini.
"Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI individual yang biasanya merupakan bagian dari grup. Ini yang kami coba dudukkan dalam program kerja komite kepatuhan yang kami mulai 2023 ini," katanya.
Suryo menjelaskan, dalam tugas komite kepatuhan ini juga mencakup pemeriksaan, penegakan hukum, hingga melakukan layanan penyuluhan kepada wajib pajak.
"Ke depan, kami akan gunakan komite kepatuhan sebagai alat kami untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum, sekaligus juga melakukan layanan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak," jelasnya.
Sebagai informasi, pembentukan komite kepatuhan merupakan tonggak awal dari perubahan proses bisnis menjelang penerapan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada 2024.
Dengan itu, data dan informasi perpajakan akan masuk dalam sistem tersebut dan profil risiko kepatuhan dari wajib pajak akan diidentifikasi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM).
Suryo menyebut, pihaknya tidak mungkin mengerahkan seluruh pegawai untuk mengawasi dan memeriksa seluruh wajib pajak.
Pasalnya, DJP hanya memiliki kurang lebih 44 ribu pegawai.
Untuk itu, setiap kuartalnya komite kepatuhan akan menentukan wajib pajak yang diprioritaskan untuk diawasi, diperiksa, atau dilakukan penegakan hukum.
"Jadi apakah semua wajib pajak diperiksa? Tidak. Apakah semua wajib pajak diawasi secara spesifik? Tidak juga. Tergantung profil risiko yang bersangkutan," tandasnya.

