Laporan Keuangan Tahun 2022 KRAS Terlambat, Akuntan Publik Tidak Mau Tanda Tangan Opini?

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Regulator Pasar Modal masih menunggu laporan keuangan tahun 2022 telah audit PT Krakatau Steel Tbk (IDX: KRAS) sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUSPT) Tahun buku 2022 pada tanggal 21 Juni 2023.

Bahkan regulator bursa bakal menghentikan sementara (suspend) perdagangan KRAS jika sampai dengan 30 Juni 2023 belum juga menyampaikan laporan keuangan tahun 2022 telah audit.

Sedangkan saat ini telah menberikan surat Peringatan 1 dan peringatan 2 serta denda Rp50 juta.

Terkait keterlambatan tersebut, Sekretaris Perusahaan KRAS, Pria Utama mengungkapkan, masih ada beberapa masalah yang perlu diselesaikan.

Namum, dia enggan merinci terkait hal yang menyebabkan emiten tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan tahunan.

Menurut Mantan Ketua Umum IAPI (Institute Akuntan Publik Indonesia), Tarkosunaryo, bahwa tidak menutup kemungkinan keterlambatan tersebut dipicu oleh keengganan akuntan publik pemeriksa laporan keuangan tahunan itu yang tidak mau tanda tangan lembar opini.  

“Ada kemungkinan seperti itu.” Jawab dia ketika diminta pendapat terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan oleh emiten BUMN tersebut, Rabu (14/6/2023).

Ia menambahkan, keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan telah audit dapat disebabkan banyak faktor.

“Karena untuk dapat disimpulkan oleh auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material sesuai standar akuntansi keuangan di Indonesia, laporan keuangan harus didukung dengan bukti yang cukup dan tepat,” terang dia.

Selain itu, akuntan publik juga harus memastikan kondisi internal perusahaan terkait pengendalian internal atau hal lain.

“Kadangkala, auditor kesulitan membuat simpulan berdasarkan bukti yang diperoleh. Sehingga proses audit dapat memakan waktu lebih lama,” ungkap dia.

Berikutnya, jelas dia, aspek keterbukaan dan penyajian saldo dalam laporan keuangan perlu didukung fakta riil dan pengungkapan yang lengkap supaya pengguna laporan keuangan memperoleh informasi yang valid, komplit dan handal.

“Kadang pembahasan mengenai penyajian dan disclosure dalam laporan keuangan memerlukan waktu yang lama karna menyangkut bagaimana dan apa saja yang harus dikomunikasikan oleh Direksi dalam laporan keuangan kepada para pengguna nya,” papar Tarko.

Namun dia mengingatkan, opini auditor atas laporan keuangan hanya mencakup hal-hal yang ditulis, disajikan dan diungkapkan dalam buku laporan keuangan, apakah faktual, lengkap, akurat dan memberikan informasi yang terang benderang, namun ringkas mengenai kinerja keuangan, posisi keuangan, arus kas dan perubahan kepentingan pemilik perusahaan serta informasi yang relevan.

“Hal-hal yang tidak tercantum dalam laporan keuangan tidak diberi simpulan opini assurance apapun oleh auditor. Apabila diperlukan, akuntan publik dapat memberikan opini assurance atas hal-hal diluar buku laporan keuangan. Tapi harus dituangkan dalam surat perikatan kontrak dan dituangkan dalam laporan assurance yang terpisah dari laporan opini auditor atas laporan keuangan,” pungkas dia.