Belum Sampaikan Laporan Keuangan Tahun 2022, BEI Ingatkan KRAS Dapat di Suspend

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan PT Krakatau Steel Tbk (IDX: KRAS) untuk segera menyampaikan laporan keuangan tahun 2022.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama dan peringatan kedua berikut dengan pengenaan denda Rp50 juta per emiten.

Jika  belum juga menyampaikan laporan keuangan tahun 2022 telah audit sampai dengan 30 Juni 2023, maka BEI dapat menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek KRAS.

“Ya,” Jawab Nyoman ketika ditanya soal kemungkinan suspend KRAS, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, BEI melayangkan peringatan tertulis 2 dan mengenakan denda kepada 61 emiten yang sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 belum menyampaikan laporan keuangan telah audit tahun buku 2022.

Salah satu dari 61 emiten tersebut adalah PT Krakatau Steel Tbk (IDX: KRAS), salah satu emiten BUMN yang bergerak dibidang produksi baja.

Walau belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2022, KRAS telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2023.

Dalam laporan terakhir itu, KRAS menderita rugi bersih senilai USD18,263 juta dalam tiga bulan pertama tahun 2023, atau memburuk dibanding periode sama tahun 2022 yang membukukan laba bersih setara USD26,459 juta.

Akibatnya, defisit membengkak 0,8 persen dibanding akhir tahun 2022 menjadi sebesar USD2,213 miliar.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kuartal III 2022, dimana KRAS melaporkan membukukan laba bersih senilai USD80,156 juta pada sembilan bulan pertama tahun 2022, atau naik 34,2 persen dibanding akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar USD59,724 juta.