Aturan Baru Soal Pengupahan Dinilai Kadin Sudah Adil

Foto : istimewa
Foto : istimewa

Pasardana.id - Koordinator Bidang Kemaritiman dan Luar Negeri Kadin, Shinta W Kamdani mengatakan, formula penyesuaian upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 itu sudah adil. 

"Kami merasa itu sudah adil, untuk melihat tergantung daripada kondisi daerah masing-masing,” ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12).

Kata Shinta, formula penyesuaian upah minimum di aturan tersebut telah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi setiap daerah masing-masing.

Hal ini tentu saja disesuaikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga mencatat pertumbuhan ekonomi tiap provinsi bervariasi.

“Karena memang ini tidak bisa kita sama ratakan pengupahan itu kenaikannya, tidak bisa kita sama ratakan untuk seluruh daerah,” imbuhnya.

Shinta juga mengakui jika ada mispersepsi terkait penyesuaian upah minimum setiap tahunnya.

Padahal, jelas dia, penyesuaian ini hanya berdampak pada pekerja dengan pengalaman kerja kurang dari setahun.

Upah minimum juga dinilainya sebagai sebuah jaring pengaman (safety net) bagi pekerja agar tenaga kerja tersebut tidak terjerat kemiskinan. 

"Ini yang harus jadi pengertian pada saat menentukan kenaikan upah minimum setiap tahun," ujanya.

Sebab itu, Shinta berharap, lewat kepastian pemerintah yang tertuang di aturan tentang pengupahan ini, semua daerah di Indonesia dapat mengikuti dan menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam hal pengupahan pekerja,

“Tapi pada akhirnya kita harus punya satu kepastian, dan kepastiannya itu ada di PP 51,” tandasnya.