Gegara Berani Tutup TikTok Shop, Indonesia Dapat Pujian Dunia

Foto : istimewa

Pasardana.id - Terkait penyelesaian masalah keberadaan TikTok Shop di Tanah Air, pemerintah Indonesia mendapatkan pujian positif dari dunia.

Bagaimana tidak, keberadaan e-commerce gabung media sosial ini cukup meresahkan sejumlah negara.

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, di Senayan, Kamis (23/11), Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, Amerika Serikat sendiri bahkan kesulitan dalam menangani masalah TikTok di negaranya.

"Soal TikTok ini kan Indonesia dipuji lah oleh dunia, karena Amerika juga nggak bisa menyelesaikan TikTok," ujarnya.

Seperti diketahui, keberadaan aplikasi TikTok sendiri justru telah dilarang di 17 negara dengan alasan keamanan.

Banyak negara khawatir, TikTok dimanfaatkan oleh China untuk mengumpulkan data secara ilegal. 

Oleh karena itu, penutupan TikTok Shop di Indonesia menjadi suatu pencapaian yang baik.

Namun, di sisi lain, Menteri Teten kembali mengingatkan, kalau Indonesia punya potensi ekonomi digital yang sangat besar, bahkan terbesar di Asia Tenggara. 

Dia menyebut, pada 2030 mendatang, diproyeksikan ada potensi hingga Rp 5.400 triliun.

"Tapi hari ini mengkhawatirkan. E-commerce kita sudah di atas 60% dikuasai revenue asing. Paling parah media, bahkan pengakuan dari media, 85% dikuasai asing, oleh platform global," ujarnya.

Dalam kasus TikTok, ada sebanyak 123 juta akun milik orang Indonesia yang terdaftar di dalamnya.

Angka sebesar itu menjadi pasar yang sangat menggiurkan bagi para pedagang TikTok Shop. 

Teten menilai, apabila Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemarin mengizinkan TikTok Shop tetap gabung dengan TikTok, bisa-bisa e-commerce Indonesia jatuh.

"Saya diperintahkan Presiden (Joko Widodo) menyusun kebijakan ekonomi digital sejak 2 tahun lalu untuk melindungi 3 hal. Melindungi industri dalam negeri, e-commerce, UMKM, dan konsumen, sehingga kemarin kita pisahkan," jelasnya.

Selain itu, Teten juga menegaskan, alasan TikTok Shop ditutup lantaran melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Pasalnya, platform tersebut hanya membuat izin sebagai Kantor Perwakilan sehingga tidak mendapat izin untuk berjualan.

"Hanya boleh promosi. Ini (jualan) sudah berlangsung 2 tahun dibiarkan. Nah ini kami proses ditutup. Penutupan ada dua alasan. Pertama, karena melanggar aturan dan ada aturan baru nggak boleh menggabungkan antara medsos dengan e-commerce," terang Teten.

Lebih lanjut Teten menjelaskan alasan kenapa TikTok masih diperbolehkan lagi membuka usahanya meskipun sebelumnya sudah ditutup.

"Boleh karena memang 100% investasi di e-commerce boleh tapi kalau mau buka lagi, syaratnya harus memiliki badan hukum di Indonesia dan mendapatkan lisensi karena termasuk berisiko," pungkasnya.