Program Kartu Prakerja Berlanjut Dengan Skema Normal, Anggarannya Senilai Rp2,67 triliun
Pasardana.id - Pemerintah kembali melanjutkan program kartu prakerja tahun ini dengan skema normal.
Artinya, secara pelaksanaan dilakukan dengan normal, bukan lagi semi bantuan sosial (Bansos).
Adapun hal tersebut dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan kompetensi angkatan kerja.
Agar dapat membantu meningkatkan skill, membantu peningkatan inklusi keuangan, dan membantu daya beli masyarakat dengan skema semi bansos.
Program ini akan menyasar pada 1 juta penerima, dimana masing-masing akan mendapatkan bantuan senilai Rp 4,2 juta.
Adapun rincian Rp 4,2 juta yang akan diterima masing-masing penerima adalah bantuan biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Pada tahap awal, anggaran akan dialokasikan sebesar Rp2,67 triliun untuk diberikan kepada 595 ribu orang.
Sedangkan, untuk sisanya sebanyak 405 ribu orang, Pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun.
"Dan di tahun ini, diputuskan sebetulnya jumlah pesertanya adalah 1 juta orang. Sehingga totalnya kita membutuhkan tambahannya anggaran sebesar Rp 1,7 triliun di tahun ini karena Rp 2,67 triliun itu untuk 595 ribu orang dan untuk itu perlu ditambahkan 405 ribu orang," jelas Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023).
Lembaga pelatihan, lanjut Airlangga, wajib memiliki dan mengikuti asesmen sebagai penyedia pelatihan pada skema normal ini.
Dan untuk pelaksanaan dari tata kelola yang baik proses seleksi melibatkan tim ahli independen sebagai fungsi akreditasi serta kepatuhan lembaga pelatihan juga ikut dipantau.
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, pada perkembangannya pemerintah akan terus melihat kondisi tenaga kerja di Indonesia.
Apabila terjadi banyak PHK besar-besaran seperti yang terjadi pada 2022 lalu, bukan tidak mungkin akan ada tambahan kuota penerima bantuan.
"Nanti kita akan review di tengah, ada kemungkinan penambahan," katanya.
Seperti diketahui, tahun ini program kartu prakerja tidak lagi menggunakan skema semi bantuan sosial, namun sudah berskema normal.
Oleh karena itu, penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diperbolehkan mendaftar kartu prakerja.

