Menhub Sebut Penerimaan PNBP Penting Untuk Keberlangsungan APBN Yang Terbatas

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari kegiatan komersial di kawasan Pelabuhan Marunda akan digunakan kembali oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana transportasi, khususnya di daerah terpencil, terluar, tertinggal dan perbatasan (3TP).

Menhub mengatakan, penerimaan PNBP tersebut harus dioptimalkan karena akan membantu keberlanjutan pembangunan di tengah APBN yang terbatas.

Karena itu, dia meminta sistem penerimaan negara yang didapat dari pengusahaan atau pengelolaan di kawasan Pelabuhan Marunda harus dilakukan dengan tata kelola yang baik.

"Saya meminta kepada jajaran Otoritas Pelabuhan melakukan penarikan PNBP secara governance agar hasilnya maksimal," Menhub saat meninjau Terminal Marunda Centre di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut, Menhub berpesan kepada para Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang ada di kawasan Pelabuhan Marunda untuk memenuhi kewajibannya menyetor PNBP dan kewajiban pajak lainnya kepada pemerintah.

Selain itu, Menhub juga mengingatkan, agar aspek keselamatan dan kualitas pelayanan kepelabuhanan terus dijaga dan ditingkatkan.

Di kawasan Pelabuhan Marunda, terdapat tiga terminal utama yang dikelola BUP, yaitu; terminal Marunda Center (PT Pelabuhan Tegar Indonesia), terminal umum PT Karya Citra Nusantara (KCN), dan terminal Kali Blencong PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Pelabuhan yang ada di kawasan Marunda ini merupakan pelabuhan multipurpose logistic, dengan layanan meliputi; angkutan curah kering, curah cair, dan kargo umum.

Pelabuhan di Marunda ini menjadi pendukung dari Pelabuhan Internasional Tanjung Priok, Jakarta.

Dari kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Marunda, pemerintah mendapatkan penerimaan negara, baik berupa tarif konsesi, PNBP, maupun pajak lainnya.

Sejak 2019 hingga 2021, jumlah penerimaan PNBP terus meningkat, yakni pada 2019 sebesar Rp20,8 miliar, 2020 sebesar Rp23,1 miliar, dan 2021 sebesar Rp24,8 miliar.

Sementara pada 2022 hingga Juli, telah mencapai Rp15,3 miliar.