Subsidi Energi Tahun 2022, Pemerintah Alokasikan Dana Rp502 Triliun
Pasardana.id - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022, yakni sebesar Rp502 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam sebuah wawancara televisi, Selasa (9/8/2022) mengatakan, jumlah tersebut nantinya akan dipakai untuk subsidi dan kompensasi.
"Harga energi di dalam negeri sebenarnya meningkat, tapi pemerintah memutuskan, kenaikan harga itu kita bayar menjadi subsidi dan kompensasi," ujarnya.
Meski demikian, kata Suahasil, pemerintah masih memiliki nasib yang baik. Pasalnya, di tahun 2022 ini, penerimaan negara meningkat karena mendapat "rezeki nomplok" atau windfall dari kenaikan harga-harga komoditas.
"Subsidi dan kompensasi itu kita bayar dari anggaran pemerintah, dari windfall revenue karena harga komoditas yang naik," kata Wamenkeu.
Di tengah krisis energi saat ini, selain menambah anggaran subsidi, pemerintah juga berupaya agar penggunaan energi di dalam negeri semakin efisien.
"Kita juga berupaya agar penggunaan energi itu makin lama makin efisien. Termasuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, dan itu mendapatkan banyak insentif," tandasnya.

