Citilink Pastikan Harga Tiket Pesawat Tidak Naik Meski Airport Tax Naik
Pasardana.id - Beberapa bandara mengalami kenaikan tarif airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Adapun tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik juga naik, masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp 119.880 dan Rp 168.720.
Kenaikan ini akan mulai efektif mulai tanggal 1 Agustus 2022.
Menyikapi hal ini, maskapai penerbangan Citilink memastikan harga tiket pesawat tidak naik meski tarif airport tax mengalami kenaikan.
Dalam keterangannya baru-baru ini, VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Diah Suryani Indriastuti memastikan, harga tiket (base fare) pesawat tidak mengalami kenaikan dan berada dalam batas tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) maskapai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk tetap menjaga tarif tersebut, Citilink akan bekerja sama dengan operator Bandara sebagai stakeholders, untuk memberikan layanan terbaik kepada penumpang sehingga konsumen dapat merasakan manfaat daripada kenaikan PSC tersebut.
“Perubahan tarif PSC yang ditetapkan oleh operator Bandara tentunya akan berpengaruh pada total harga tiket yang dibayar oleh masyarakat, karena PSC termasuk ke dalam komponen dari harga tiket,” jelas Diah Suryani Indriastuti.
Kebijakan kenaikan tarif airport tax ini diketahui sudah disetujui oleh pemerintah.
Airport tax sendiri merupakan biaya pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandara, terhitung sejak memasuki beranda (curb) keberangkatan sampai kedatangan.
Airport tax dikenakan kepada penumpang lantaran mereka ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan pemakaian fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.
Kenaikan airport tax ini bertujuan untuk memastikan pelayanan, keselamatan, dan keamanan bandara bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

