Pemerintah Pangkas Bandara Internasional Jadi 15, Dari Sebelumnya 33

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, bahwa pemerintah telah sepakat untuk mengurangi jumlah bandara berstatus internasional menjadi hanya 14-15 saja.

Sementara itu, bandara lainnya yang tidak termasuk, diizinkan mengangkut jemaah haji dan umrah saja.

"Kemarin kita rapat mengenai industri pariwisata dan bagaimana implikasi dengan pertumbuhan ekonomi, Pak Presiden memimpin langsung, disitu kita, Pak Menhub, disitu ada kesepakatan, silahkan Pak Menhub, kita akan membuka untuk international airport itu 14-15 saja," ujar Erick usai gelaran Mandiri Investment Forum (MIF), Rabu (1/2).

Seperti diketahui, saat ini terdapat 33 bandara internasional di Indonesia.

Sebagai pintu masuk, bandara internasional melayani penerbangan internasional dan domestik dengan fasilitas pendukung, seperti bea cukai dan imigrasi.

Erick menambahkan, alasan pemerintah hanya membuka 15 bandara internasional adalah untuk menekan jumlah Warga Negara Indonesia bepergian atau berwisata ke luar negeri.  

Sebaliknya, pemerintah justru berupaya meningkatkan kedatangan warga negara asing ke Indonesia dengan tujuan wisata.

"Tapi yang kita tidak mau kan membuka airport sebesar-besarnya, lebih banyak orang Indonesia yang ke luar negeri, daripada yang di dalam negeri," ucapnya.

Meski hanya 15 bandara yang dijadikan sebagai pintu masuk antar negara, pemerintah tetap melakukan konektivitas dengan penerbangan domestik di berbagai daerah di Indonesia.

"Inilah kenapa airport yang 15 ini menjadi titik masuk, tetapi isinya kan bukan disitu, antara connecting domestic flight harus bisa diperbaiki," tukasnya.