1 Juli 2022, Tarif Listrik Golongan Kaya dan Golongan Pemerintah Resmi Naik
Pasardana.id - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif listrik pada Jumat, 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif listrik ini berlaku untuk golongan kaya atau non subsidi 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Rincinya, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.
Dengan adanya kenaikan tarif itu, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Sementara itu, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis serta mengendalikan inflasi, pemerintah masih menahan tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri.
Lewat keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, bahwa kebijakan ini menjadi salah satu bukti negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," tutur Darmawan.
Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) menyampaikan, negara harus menanggung biaya sebesar Rp 234 triliun atas kebijakan pemerintah yang tidak pernah melakukan penyesuaian kenaikan tarif listrik sejak 2017 bagi pelanggan yang tidak mampu.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha menjelaskan, sejak tahun 2017 pemerintah sebenarnya tidak pernah menaikkan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Akibatnya pemerintah harus berkorban banyak atas kebijakan menahan kenaikan tarif listrik.